Kamis, 04 Februari 2010

Tugas RT RW

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

c. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

d. Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/Kabupaten

Administrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

e. Walikotamadya/Bupati Administrasi adalah Walikotamadya/Bupati Administrasi Propinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

f. Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta.

g. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

h. Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta.

i. Lurah adalah Kepala Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

j. Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

k. Tokoh Masyarakat adalam pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial

kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.

l. Penduduk setempat adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia maupun orang

asing yang secara de facto dan de jure bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan RW yang

bersangkutan.

m. Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu

keluarga.

n. Penduduk dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau yang telah

atau pernah kawin.

o. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran

dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun

jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.

p. Pemberdayaan masyarakat adalah pengikut sertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan

pemilikan.

q. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang

telah dicatat dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah.

BAB II

LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN

Pasal 2

1) Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai denagn ketentuan yang berlaku;

2) Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;

3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;

4) Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga

masyarakat;

6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara

masyarakat dengan pemerintah masyarakat;

7) Manjaga hal-hal yang berkaitan denga lingkungan;

8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi

dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah

daerah serta memprtangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW

yang bersangkutan.

BAB III

TUGAS DAN KEWAJIBAN

Pasal 3

Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman

kepada upaya-upaya dalam rangka :

(1) Memberikan swadaya dan kegotongroyonan masyarakat;

(2) Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;

(3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;

(4) Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

(5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga

masyarakat;

(6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara

masyarakat dengan pemerintah daerah;

(7) Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;

(8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan

sosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta

mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW

yang bersangkutan.

BAB IV

RUKUN TETANGGA

Bagian Pertama

Pembentukan

Pasal 4

1) Pembentukan wilayah RT secaa administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat dan

dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.

2) Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 60 kepala keluarga.

3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah kepada Keluarga sebagaimna

dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

4) Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium, apartemen atau

yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.

5) Dalam hal RT tersebut pada ayat (4) pasal ini menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala

keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) apat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

Bagian Kedua

Keanggotaan

Pasal 5

Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdafta dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban

Pasal 6

(1) Anggota RT mempunyai hak :

a. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;

b. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;

c. memilih pengurus RT;

d. dipilih sebagai pengurus RT dan RW;

e. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

(2) Anggota RT mempunyai kewajiban :

a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;

b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;

c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.

Bagian Keempat

Pengurus

Pasal 7

(1) Pengurus RT terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;

(2) Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT.

Pasal 8

(1) untuk menjadi pengurus RT harus memenuh persayaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Republik Indonesia baik laki-laki maupun perempuan;

b. Berkelakuan baik;

c. Penduduk dewasa;

d. Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT.

(2) Pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/dewan kelurahan/dewan kota.

Pasal 9

(1) Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT;

(2) Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum

musyawarah;

(3) Forum musyawarah menetapkan tat cara pemilihan ketua Rt;

(4) Keyua Rt terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah.

Pasal 10

(1) Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT;

(2) Pengurus RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah RT.

Pasal 11

(1) Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih;

(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan

pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam

pasal 9.

Pasal 12

(1) Pengurus RT berhenti sebelum selesai masa baktinya karena:

a. meninggal dunia;

b. keputusan forum musyawarah RT;

c. permintaan sendiri secara tertulis;

d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan;

e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.

(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus RT

berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;

(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini

ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usul ketua RW.

Bagian Kelima

Forum Musyawarah RT

Pasal 13

(1) Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT;

(2) Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT;

(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT.

BAB V

RUKUN WARGA

Bagian Pertama

Pembentukan

Pasal 14

(1) Pebentukan wilayah RW ditetapkan secara administrasi oleh camat dengan memperhatikan

kondisi lingkungan dan atas usul lurah berdasarkan atas keputusan forum musyawarah RW;

(2) Setiap RW terdiri dari 8 sampai denan 16 RT;

(3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah RW sebagaimana dimaksud

ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat.

Bagian Kedua

Keanggotaan

Pasal 15

Anggota RW adalah anggota RT.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban

Pasal 16

Hak dan kewajiban anggota RW adalah sama dengan hak dan kewajiban anggota RT

Bagian Keempat

Pengurus

Pasal 17

(1) Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai

dengan kebutuhan;

(2) Ketua RW terpilih menyusun kepengurusan RW.

Pasal 18

(1) Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi

pengurus RT;

(2) Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan kota.

Pasal 19

(1) Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW;

(2) Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum

musyawarah RW;

(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;

(4) Ketua RW terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat.

Pasal 20

(1) Pembagian tugas antar pengurus RW ditetapkan dalam forum musyawarah RW;

(2) Pengurus RW bertanggungjawab kepada forum musyawarah RW.

Pasal 21

(1) Masa bakti pengurus RW selama 3 Tahun terhitung sejak Ketua RW terpilih.

(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan

pembentukan panitia ketua RW priode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat

(1).

Pasal 22

(1) Pengurus RW berhenti sebelum selesai masa baktinya karena :

a. meninggal dunia;

b. keputusan forum musyawarah RW;

c. permintaan sendiri secra tertulis;

d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yangbersangkutan;

e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RW;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;

(2) Ketua RW yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus

berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;

(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini

ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat atas usul lurah berdasarkan keputusan

forum musyawarah RW.

Bagian Kelima

Forum Musyawarah RW

Pasal 23

(1) Forum musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW;

(2) Forum musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;

(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RW.

BAB VI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 24

(1) Ketentuan mengenai keuangan ditentukan oleh forum musyawarah RT dan RW sesuai dengan

ketentuan yang berlaku;

(2) Kekayaan dan atau barang inventaris organisasi masyarakat RT dan RW dikelola secara tertib,

transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25

Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kinerja RT

dan RW sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

(1) RT dan RW yang ada pada saat berlakunya keputusan ini adalah tetap sebagai RT dan RW;

(2) Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap melaksanakan kegiatannya

sampai dengan masa baktinya berakhir.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian;

(2) Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota

Jakarta Nomor 1332 tahun 1995 tentang Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga

(RT-RW) daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Gubernur ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 9 April 2001

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 10 April 2001

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH

KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

H. FAUZI BOWO

NIP 470044314

LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2001

NOMOR 16
sumber http://rw04secsixgs.multiply.com/journal/item/1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar